Penetapan UMP DKI 2015 Terancam Molor
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 terancam molor. Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ada potensi mundur pengesahannya. Karena belum ditemui kesepakatan. Siang ini kita rapatkan kembali
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengakui sampai saat ini belum ada kesepakatan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah terkait besaran nilai komponen KHL bulan Agustus hingga Oktober.
Dari survei KHL bulan Agustus, September, dan Oktober disepakati besaran KHL di kisaran Rp 2,3 juta. Namun, setelah dilakukan pertemuan kembali antara buruh dan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (23/10), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan agar dilakukan peningkatkan kualitas komponen KHL sesuai permintaan buruh.
DKI Akan Hitung Ulang Nilai KHL Buruh“Ada potensi mundur pengesahannya. Karena belum ditemui kesepakatan. Siang ini kita rapatkan kembali,” kata Priyono, Kamis (30/10).
Dikatakan Priyono, penetapan KHL tidaklah mudah karena harus mengakomodir tiga unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan. Terlebih, dalam menentukan KHL, selain harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan produktivitas, juga harus dilihat kemampuan dunia usaha.
Priyono mengatakan hingga saat ini terdapat tiga komponen KHL yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran nilainya, yaitu sewa kamar, transportasi, dan penambahan air PAM.
Menurutnya, untuk air PAM nilainya sudah ditingkatkan dari semula Rp 7.160 untuk 2.000 liter menjadi Rp 39.000. Namun buruh meminta kenaikannya mencapai Rp 54.000.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, juga tidak menampik adanya potensi molor dalam pengesahan UMP karena belum ada titik temu besaran ketiga komponen KHL tersebut.
“Ada potensi molor, kan kita baru mau rapat lagi. Itu pun kalau ada kesepakatan. Kalau belum? Bisa lebih lama lagi, apalagi ini sudah akhir bulan Oktober,” katanya.
Seperti diketahui, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301. Diperkirakan UMP tahun 2015 naik sebesar 10 persen dari UMP sebelumnya.